cakrawalarafflesia, PALEMBANG – Berkas perkara oknum dosen Aditya Rol Azmi, salah satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sempat viral beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/1), menerangkan bahwa berkas salah satu tersangka kasus saat ini telah dinyatakan lengkap dan menunggu pelimpahan tahap II diantaranya barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
Baca juga:
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dosen Reza Ghasarma ke Penyidik
Sementara, untuk berkas tersangka lainnya yakni Reza Gasharma, Radyan mengungkapkan masih dalam tahap P-19 dan diteliti lagi oleh jaksa, setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda karena ada beberapa item yang harus dilengkapi.
“Untuk berkas tersangka lainnya, sudah dikembalikan lagi kepada jaksa Kejati Sumsel setelah kemarin dikembalikan ke penyidik (belum lengkap), dan masih diteliti oleh jaksa, karena dalam perkara ini tim jaksa penuntutnya berbeda, mudah-mudahan dinyatakan lengkap juga,” ungkap Radyan.
Setelah ini, lanjut Radyan hanya tinggal menunggu tahap II yakni pelimpahan berkas berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejati Sumsel, dan nantinya dalam waktu dekat akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan.
Untuk tersangkanya sendiri, masih kata Radyan sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).