Melalui konfrensi pers di Aula Vicon Polres Kepahiang, Rabu (10/02/2021). Disebutkan jika ada kemungkinan korban pemerasan lainnya.
“Pada saat melakukan aksi, ketiganya bawa nama pers,” kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP
Saat konfrensi pers, dihadirkan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta (12 lebar pecahan Rp 100 ribu), kartu pers, 4 unit Handphone, dan 2 unit sepeda motor.
“Pasal yang dilanggar ketiganya yakni 368 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” terang Kapolres Supratman.