Kepahiang – Akal bulus SA (38), seorang petani asal Kecamatan Ujan Mas yang menyetubuhi Li (32), janda anak dua warga Kecamatan Ujan Mas berakhir ke jeruji besi.
Demi memenuhi birahinya, SA mengancam akan menyebar luaskan foto bugil milik korban yang baru dikenalnya 2 bulan di media sosial.
Keduanya berkenalan dengan korban di media sosial facebook pada November 2020. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban pun saling bertukar nomor HP. Keduanya juga kerap berkomunikasi melalui fitur video call (VC).
Desember 2020 lalu, tersangka meminta korban untuk membuka pakaiannya, dengan dalih bahwa kemaluan tersangka tidak bisa ‘berdiri’ jika tidak dengan korban.
Tidak merasa curiga, korban mengikuti kemauan tersangka, dengan membuka pakaiannya saat videocall tersebut. Oleh tersangka aksi tersebut kemudian direkam.
Beberapa hari kemudian, tersangka menghubungi korban dan mengatakan bahwa video tersebut diketahui oleh aparat kepolisian, saat tersangka tersangkut razia dan handphone tersangka ditahan aparat. Korban pun kaget mendapatkan kabar tersebut, kemudian menanyakan kepada tersangka terkait jalan keluarnya.