Kepahiang – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, digerebek aparat kepolisian dari Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (12/01/2021) siang.
Sempat diwarnai 3 kali tembakan peringatan ke udara dan aksi kejar – kejaran, petugas berhasil mengamankan warga IN (50) dan IL (47) selaku pemilik sekaligus koordinator penambangan pasir di lokasi.
Melansir Radarkepahiang.Id di lokasi, penggerebekan dilakukan Tim Elang Juvi dan personel Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu. Welli Wanto Malau, SIK, MH. Dibackup personel Satsabhara, penggerebekan tambang pasir dilakukan langsung dengan mendatangi tambang milik IN di Desa Lubuk Penyamun.
Di sini, petugas mendapati 2 unit truk dan belasan penambang yang sedang melakukan bongkar muat pasir. Di tengah hamparan tambang pasir yang luas, kedatangan petugas dengan cepat diketahui. Alhasil, belasan penambang lebih dulu kabur meninggalkan lokasi.
“Dooor, dorr,door” Tembakan ke udara dilepaskan petugas sebagai upaya menghentikan pelarian para penambang. Mereka tetap tak mengindakan peringatan aparat dan berhasil kabur meloloskan diri, menjauh dari lokasi tambang melalui semak belukar. Malang bagi 2 sopir truk 1 karnet, yang saat itu sudah tidak sempat lagi melarikan diri.